Sunday, June 7, 2015

Business Process Re-engineering. Proses Pembuatan dan Perpanjangan Izin Usaha


Pada tulisan saya yang sebelumnya sudah dibahas mengenai rekayasa ulang proses bisnis (BPR) sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja pada aspek biaya, pelayanan, dan kecepatan. Sebagai salah satu proses belajar untuk semakin memahami BPR, kami diminta membuat proses bisnis sesuai tema yang diberikan. Saya bersama Mila dan Windi membuat bisnis proses pembuatan dan perpanjangan izin usaha. Proses bisnis pembuatan dan perpanjangan izin usaha ini kami ambil dari proses bisnis pembuatan izin usaha oleh BPMP2T (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu) di Kota Depok. Data proses bisnis ini kami dapatkan melalui wawancara dengan Mbak Nisa, Staf UKM Center FEUI dan Bapak Saeful, Staf Perizinan BPMP2T Kota Depok.

BPMP2T Kota Depok menangani pengurusan beberapa macam izin, salah satunya adalah pembuatan dan perpanjangan izin usaha. Dalam tugas ini, kami mengambil cakupan kegiatan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan, dokumen yang diperlukan untuk setiap jenis usaha baik PT, CV, Koperasi, ataupun Perorangan berbeda-beda, namun dokumen inti yang harus ada di setiap jenis usaha sama, yaitu :
- Surat izin gangguan HO
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Neraca Awal Perusahaan
- Foto Pemilik/Penanggung Jawab

Proses pembuatan dan perpanjangan surat izin usaha umumnya sama, perbedaannya ada di pembuatan surat izin gangguan HO. Surat izin gangguan HO adalah surat surat keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Untuk pembuatan SIUP, pengaju harus membuat surat izin gangguan HO terlebih dahulu. Sementara untuk memperpanjang SIUP, tidak perlu membuat surat izin gangguan HO lagi, cukup memberikan fotokopi atau bukti kepemilikan surat izin gangguan HO.

Berikut kami gambarkan proses ringkas pembuatan dan perpanjangan SIUP:




Contoh pembuatan BPM izin usaha
menggunakan software Oracle BPM Studio:
Setelah itu kami diminta untuk membuat improvement dari bisnis proses tersebut. Beikut hasil improvement berupa penurunan waktu pembuatan/perpanjangan izin usaha:

 

5 comments:

  1. menarik sekali. nice posting!

    ReplyDelete
  2. menarik sekali. nice posting!

    ReplyDelete
  3. Banyak ilmu yang saya dapat setelah membaca blog ini, saya harap blog ini dapat terus berkembang dan bermanfaat. Terima Kasih Ari

    ReplyDelete
  4. ulasan yang informatif arii, saya dan pembaca lainnya menjadi lebih mengerti terkait prosedur pembuatan dan perpanjangan izin usaha. terimakasih :)

    ReplyDelete
  5. informatif sekali tulisannya, ari. nice work :)

    ReplyDelete