Pada tulisan saya yang sebelumnya sudah dibahas mengenai
rekayasa ulang proses bisnis (BPR) sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja
pada aspek biaya, pelayanan, dan kecepatan. Sebagai salah satu proses belajar
untuk semakin memahami BPR, kami diminta membuat proses bisnis sesuai tema yang
diberikan. Saya bersama Mila dan Windi membuat bisnis proses pembuatan dan
perpanjangan izin usaha. Proses
bisnis pembuatan dan perpanjangan izin usaha ini kami ambil dari proses bisnis
pembuatan izin usaha oleh BPMP2T (Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan
Terpadu) di Kota Depok. Data proses bisnis ini kami dapatkan melalui wawancara
dengan Mbak Nisa, Staf UKM Center FEUI dan Bapak Saeful, Staf Perizinan BPMP2T
Kota Depok.
BPMP2T Kota Depok menangani pengurusan
beberapa macam izin, salah satunya adalah pembuatan dan perpanjangan izin
usaha. Dalam tugas ini, kami mengambil cakupan kegiatan pembuatan dan
perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Dalam pembuatan Surat Izin Usaha
Perdagangan, dokumen yang diperlukan untuk setiap jenis usaha baik PT, CV,
Koperasi, ataupun Perorangan berbeda-beda, namun dokumen inti yang harus ada di
setiap jenis usaha sama, yaitu :
-
Surat izin gangguan HO
-
Fotokopi KTP
-
Fotokopi NPWP
-
Neraca Awal Perusahaan
-
Foto Pemilik/Penanggung Jawab
Proses pembuatan dan perpanjangan surat
izin usaha umumnya sama, perbedaannya ada di pembuatan surat izin gangguan HO.
Surat izin gangguan HO adalah surat surat
keterangan yang menyatakan tidak adanya keberatan dan gangguan atas lokasi
usaha yang dijalankan oleh suatu kegiatan usaha di suatu tempat. Untuk
pembuatan SIUP, pengaju harus membuat surat izin gangguan HO terlebih dahulu.
Sementara untuk memperpanjang SIUP, tidak perlu membuat surat izin gangguan HO
lagi, cukup memberikan fotokopi atau bukti kepemilikan surat izin gangguan HO.
Berikut kami gambarkan proses ringkas pembuatan
dan perpanjangan SIUP:
Contoh pembuatan BPM izin usaha menggunakan software Oracle BPM Studio:
Setelah itu kami diminta untuk membuat improvement dari bisnis proses tersebut. Beikut hasil improvement berupa penurunan waktu pembuatan/perpanjangan izin usaha:
menarik sekali. nice posting!
ReplyDeletemenarik sekali. nice posting!
ReplyDeleteBanyak ilmu yang saya dapat setelah membaca blog ini, saya harap blog ini dapat terus berkembang dan bermanfaat. Terima Kasih Ari
ReplyDeleteulasan yang informatif arii, saya dan pembaca lainnya menjadi lebih mengerti terkait prosedur pembuatan dan perpanjangan izin usaha. terimakasih :)
ReplyDeleteinformatif sekali tulisannya, ari. nice work :)
ReplyDelete